Perilaku Ghasab di Pesantren
Pengertian Ghasab secara etimologis, berasal dari bahasa Arab, َبَصَغ– ابْصَغ yang artinya adalah memaksa.[1] Sedangkan secara terminologi atau istilah adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan. Kalau mengambil itu dengan sembunyi-sembunyi, disebut mencuri.
Menurut dari Tarjuman Khulasoh Kitab Kifayatul Akhyar, Ghasab adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan. Jikalau mengambilnya dengan sembunyi-sembunyi, dinamakan mencuri atau maling.[2] Perbuatan Ghasab merupakan tergolong dosa besar.[3]Ghasab termasuk dosa, sebab mengambil tanpa izin pemiliknya.[4] Perbuatatan ghasab merupakan perbuatan yang dilarang. Padahal Allah sudah berfirman yang tepatnya pada Surah Al-Baqarah, ayat 188, yaitu:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨
Artinya : “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu
dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada
para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu
dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2:188)
Dan dengan menyebutkan Surah Al-Muthoffifiin pada ayat 1,
yaitu:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١
Artinya : “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam
menakar dan menimbang)!” (Al Mutaffifin/83:1)
Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah
orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, kebanyakan dimasyarakat
sebagai contoh kecil yaitu kurangnya takaran pada suatu timbangan atau dengan
pemahaman yang mudah itu adalah orang-orang yang sering mengurangi Timbangan.
Ghasab itu merupakan suatu
perkara yang kompleks, maka dari itu kita lebih baik melihat motivasi apakah
yang dilakukan si pelaku perbuatan ghasab tersebut dengan motivasi karena
terpaksa atau dharurat atau sekedar kebiasaan yang sudah mentradisi atau sifat
yang sudah menjamur pada si pelaku ghasab tersebut. Pernyataan tersebut akan
lebih rinci pada pembahasan sebagai berikut:
a. Santri terlalu suka memakai sesuatu dengan
penggunaan barang milik teman,
b. Santri terlalu kurang bangga terhadap barang
milik sendiri,
c. Santri terlalu mengandalkan atau menggantungkan
kepada barang milik teman,
d. Santri menganggap remeh perbuatan ghasab
terhadap,
e. Kekurangtahuan santri terhadap Hadits Ghasab,
f. Kekurangpahaman tentang sanksi atau balasan
orang yang meghasab,
g. Adanya kesempatan yang tidak terkontrol antara
hubungan santri yang terabaikan,
h. Kekurangan sifat hati-hati, baik yang mempunyai
barang atau yang meghasab barang.
Untuk menghindari Ghasab, upaya yang bisa dilakukan santri yaitu:
a. Jika Kita mau berangkat ke Pondok Pesantren
terlebih dahulu kita jadwal, mengenai barang-barang apa sajakah yang sangat
dibutuhkan selama di pondok, kita bisa membuat lis diantara kebutuhan-kebutuhan
yang dibutuhkan selama hidup di pondok, itu bisa membantu Kita untuk tidak
ketergantungan pada teman, lebih-lebih yang sifatnya sangat menuju kebutuhan
individual, seperti sandal, pecis, sarung, sabun, sikat dan lain sebagainya.
Dan kira-kira barang yang cepat habis sebulan atau sepekan lah, semisal sabun
mandi, sabun cuci, pasta gigi, obat-obatan ringan, minyak angin, alat kero‟an,
standar kesehatan umum, dan lain-lain,
b. Dipersiapkanlah terlebih dahulu
kebutuhan-kebutuhan di pondok, terutama alat-alat mandi, bolpoin, buku-buku,
serta alat lain penunjang pendidikan yang dibutuhkan.
c. Dan terlebih uang saku, dimana pengaturan uang
saku bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup di pondok itu mencerminkan sikap
kedisiplinan santri.
d. Santri bisa mencontoh ustadz, ustadz sebagai
figur sentral yang bisa ditiru, yang dimana ustadz selalu disiplin dalam
berkehidupan di lingkungan pondok dan bermasyarakat, ini bisa kita jadikan
acuan untuk tidak berbuat ghasab.
e. Santri menerapkan pegangan dasar-dasar petunjuk
agama, untuk tidak berbuat sewenang-wenang pada dirinya sendiri maupun kepada
sesama santri pondok, menerapkan bahwa ghasab itu dilarang oleh Agama,
merugikan teman yang di ghasab, menjadikan bingung kepada yang dighasab atas
ketiadaan barang yang dipunya.
[1] Ahmad Warson Munawwir, KH. Ali Ma‟shum, KH. Zainal Abidin
Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Progresif Th1984. hal.1007
[2] Drs. Moh.Rifa‟i dkk, Terjemah Khulasoh Kifayatul Akhyar,
Semarang, Toha Putra Th1978. hal.219
[3] DAMPAR 2012, Dampar Majmu’ah Bahtsul Masa-il MABAHITS
Santri Tamatan 2012,Lirboyo, Lirboyo Press-Purna Siswa III Aliyah 2012 Madrasah
Hidayatul Mubtadi-ien(MHM)Lirboyo,Kediri,Jawa Timur, h.221.
[4] Moh.Rifa‟i dkk, Terjemah Khulasoh Kifayatul Akhyar,
Semarang, Toha Putra Th 1978. hal. 219.
Komentar
Posting Komentar