Perilaku Ghasab di Pesantren

Pengertian Ghasab secara etimologis, berasal dari bahasa Arab, َبَصَغ– ابْصَغ yang artinya adalah memaksa.[1] Sedangkan secara terminologi atau istilah adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan. Kalau mengambil itu dengan sembunyi-sembunyi, disebut mencuri.

Menurut dari Tarjuman Khulasoh Kitab Kifayatul Akhyar, Ghasab adalah mengambil harta orang lain dengan terang-terangan. Jikalau mengambilnya dengan sembunyi-sembunyi, dinamakan mencuri atau maling.[2] Perbuatan Ghasab merupakan tergolong dosa besar.[3]Ghasab termasuk dosa, sebab mengambil tanpa izin pemiliknya.[4] Perbuatatan ghasab merupakan perbuatan yang dilarang. Padahal Allah sudah berfirman yang tepatnya pada Surah Al-Baqarah, ayat 188, yaitu:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

Artinya : “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al-Baqarah/2:188)

Dan dengan menyebutkan Surah Al-Muthoffifiin pada ayat 1, yaitu:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ ١

Artinya : “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (Al Mutaffifin/83:1)

Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang, kebanyakan dimasyarakat sebagai contoh kecil yaitu kurangnya takaran pada suatu timbangan atau dengan pemahaman yang mudah itu adalah orang-orang yang sering mengurangi Timbangan.

Ghasab itu merupakan suatu perkara yang kompleks, maka dari itu kita lebih baik melihat motivasi apakah yang dilakukan si pelaku perbuatan ghasab tersebut dengan motivasi karena terpaksa atau dharurat atau sekedar kebiasaan yang sudah mentradisi atau sifat yang sudah menjamur pada si pelaku ghasab tersebut. Pernyataan tersebut akan lebih rinci pada pembahasan sebagai berikut:

 

a.    Santri terlalu suka memakai sesuatu dengan penggunaan barang milik teman,

b.   Santri terlalu kurang bangga terhadap barang milik sendiri,

c.    Santri terlalu mengandalkan atau menggantungkan kepada barang milik teman,

d.   Santri menganggap remeh perbuatan ghasab terhadap,

e.    Kekurangtahuan santri terhadap Hadits Ghasab,

f.    Kekurangpahaman tentang sanksi atau balasan orang yang meghasab,

g.    Adanya kesempatan yang tidak terkontrol antara hubungan santri yang terabaikan,

h.   Kekurangan sifat hati-hati, baik yang mempunyai barang atau yang meghasab barang.

Untuk menghindari Ghasab, upaya yang bisa dilakukan santri yaitu:

a.    Jika Kita mau berangkat ke Pondok Pesantren terlebih dahulu kita jadwal, mengenai barang-barang apa sajakah yang sangat dibutuhkan selama di pondok, kita bisa membuat lis diantara kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan selama hidup di pondok, itu bisa membantu Kita untuk tidak ketergantungan pada teman, lebih-lebih yang sifatnya sangat menuju kebutuhan individual, seperti sandal, pecis, sarung, sabun, sikat dan lain sebagainya. Dan kira-kira barang yang cepat habis sebulan atau sepekan lah, semisal sabun mandi, sabun cuci, pasta gigi, obat-obatan ringan, minyak angin, alat kero‟an, standar kesehatan umum, dan lain-lain,

b.  Dipersiapkanlah terlebih dahulu kebutuhan-kebutuhan di pondok, terutama alat-alat mandi, bolpoin, buku-buku, serta alat lain penunjang pendidikan yang dibutuhkan.

c.       Dan terlebih uang saku, dimana pengaturan uang saku bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup di pondok itu mencerminkan sikap kedisiplinan santri.

d.      Santri bisa mencontoh ustadz, ustadz sebagai figur sentral yang bisa ditiru, yang dimana ustadz selalu disiplin dalam berkehidupan di lingkungan pondok dan bermasyarakat, ini bisa kita jadikan acuan untuk tidak berbuat ghasab.

e.       Santri menerapkan pegangan dasar-dasar petunjuk agama, untuk tidak berbuat sewenang-wenang pada dirinya sendiri maupun kepada sesama santri pondok, menerapkan bahwa ghasab itu dilarang oleh Agama, merugikan teman yang di ghasab, menjadikan bingung kepada yang dighasab atas ketiadaan barang yang dipunya.



[1] Ahmad Warson Munawwir, KH. Ali Ma‟shum, KH. Zainal Abidin Munawwir, Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Progresif Th1984. hal.1007

[2] Drs. Moh.Rifa‟i dkk, Terjemah Khulasoh Kifayatul Akhyar, Semarang, Toha Putra Th1978. hal.219

[3] DAMPAR 2012, Dampar Majmu’ah Bahtsul Masa-il MABAHITS Santri Tamatan 2012,Lirboyo, Lirboyo Press-Purna Siswa III Aliyah 2012 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien(MHM)Lirboyo,Kediri,Jawa Timur, h.221.

[4] Moh.Rifa‟i dkk, Terjemah Khulasoh Kifayatul Akhyar, Semarang, Toha Putra Th 1978. hal. 219.

Komentar